Tani Harapan,sebelumnya pada tahun 2016 telah diadakan pertemuan antara warga Desa Tani Harapan,Manajemen PT.PKU,Camat Loa Janan pada Waktu itu ibu Dra.Mastukhah,Pemerintah Desa Tani Harapan Bapak Amang yang Waktu itu Masih Sebagai Pj.Kepala Desa dan Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara.
Membahas tenyang rencana penggunaan jalan untuk angkutan sawit yang akan melintas di jalan Lingkungan Desa Tani Harapan bertempat di BPU Desa Tani Harapan.
Yang kemudian menghasilkan keputusan jika warga tetap menolak penggunaan jalan umum untuk pengangkutan kelapa sawit.
Kemudian pada awal 2017 Pihak Pengangkut sawit yang akan menggunakan jalan diDesa Tani Harapan kembali Datang bersama dengan Manajemen PT.PKU membawa surat Penggunaan jalan umum yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten kutai kartanegara.Berikut kami lampirkan foto surat penggunaan jalan tersebut :
Kemudian untuk membahas surat tersebut pemerintah Desa Tani Harapan mengundang Kepala Dusun,Ketua RT dan Tokoh masyarakat beserta Beberapa warga Desa untuk membahas perihal tersebut.
Dan Kesimpulannya adalah pihak yang menggunakan jalan untuk angkutan sawit tersebut bisa menggunakan jalan dengan syarat-syarat bersedia melakukan perbaikan jalan dan bertanggung jawab atas resiko yang di timbulkan dan tentunya seperti yang terlampir pada Surat penggunaan jalan tersebut diatas.
Pada dasarnya pemerintah Desa sudah mengundang Elemen-elemen yang ada di Desa Tani Harapan seperti Kepala Dusun ,Ketua RT,Tokoh-tokoh masyarakat dan Juga ada dari Warga Desa Tani Harapan dengan Harapan kita tetap bersama-sama bersatu dan untuk kedepannya lebih baik lagi dalam hal menanggapi hal-hal seperti ini.
No comments:
Post a Comment