Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur staf dalam Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara langsung dikoordinasikan oleh Bupati Kutai Kartanegara.
Untuk melaksanakan peran, kedudukan, tugas pokok dan fungsinya Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara dijabarkan melalui program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015.
Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010-2015, memuat visi dan misi yang hendak dicapai melalui arah kebijakan teknis, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut memanfaatkan segala sumber daya dan dana yang harus dapat dipertanggungjawabkan dari aspek akuntabilitas kinerja keuangan sebagai wujud dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
By Rahman saleh
No comments:
Post a Comment